Pentingnya Sejarah Hukum
Sejarah hukum merupakan salah satu bidang dalam ilmu hukum yang masih baru. Ilmu mengenai sejarah hukum belum terlalu dikenal sehingga belum banyak banyak para peminat hukum yang tertarik untuk mendalami bidang sejarah hukum. Padahal sesungguhnya sejarah hukum
memiliki peranan yang penting dalam menunjang perkembangan ilmu hukum
serta dalam menunjang seseorang untuk dapat dengan mudah memahami ilmu
hukum.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengupas tuntas kajian mengenai sejarah hukum.
Oleh karena sejarah hukum juga merupakan bagian dari sejarah pada
umumnya, sehingga obyek kajian dalam sejarah hukum juga cukup luas.
Artikel ini hanya dimaksudkan sebagai pengantar yang sedikit
menggambarkan mengenai pentingnya dan bagaimana ilmu mengenai sejarah
hukum itu sendiri.
Terdapat setidak 4 hal yang menjadi manfaat mempelajari sejarah hukum, menurut John Gillisen dan Frist Gorle, antara lain:
- Sejarah hukum memperlihatkan adanya perubahan dan perkembangan ilmu hukum yang terjadi bukan hanya disebabkan adanya perbedaan kondisi suatu daerah atau negara melainkan juga dari waktu-waktu ke waktu hukum disuatu tempat mengalami perubahan dan perkembangan;
- Sejarah hukum dapat membantu kita untuk mengerti norma atau ketentuan hukum yang berlaku pada masa sekarang;
- Sejarah hukum dapat memberikan pemahaman mengenai budaya dan pranata hukum sehingga sangat bermanfaat untuk dijadikan sebagai pegangan bagi para yuris yang tergolong masih pemula;
- Sejarah hukum meletakkan hukum sesuai dengan perkembangannya dari waktu ke waktu serta juga diakui sebagaii suatu gejala historis (meletakkan hukum sesuai dengan perkembangan sejarahnya).
Sejarah dan Sejarah Hukum
Sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam
kehidupan sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke
waktu. Ini berarti sejarah mengkaji masyarakat dalam sebah totalitas
sedangkan sejarah hukum dari aspek tertentu saja yakni aspek hukumnya.
John Gillisen dan Frist Gorle mengemukakan adanya dua pandangan
dalam menilai sisi historitas hukum, yakni oleh visi Idealitas
Spiritualistis dan Visi Materialistis Sosiologis.
Dalam
pandangan Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai
perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung
apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara
tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang
satu dengan yang lain.
Dalam pandangan visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai
produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide,
layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan
pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi
pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme
dan mazhab historis.
John Gillisen dan Frist Gorle sendiri lebih cenderung menggunakan
pendekatan visi materialistis sosiologi. Meskipun kemudian antara visi
materialistis sosiologi dan Visi Idealitas Spiritualistis sepertinya
dapat juga didamaikan antara satu yang lainnya, namun John Gillisen dan
Frist Gorle lebih memilih untuk bertitik tolak mengkaji sejarah hukum
dari pandangan visi materialistis sosiologis.
Masih terlalu sedikit referensi yang bisa dijadikan sebagai acuan
dalam pembahasan mengenai sejarah hukum. Sekali lagi karena minat
terhadap kajian mengenai sejarah hukum masih relatif kecil bila
dibandingkan dengan bidang ilmu hukum lainnya yang dipandang lebih
berpotensi untuk menunjang karir dalam profesi hukum yang familiar di
kalangan sarjana hukum, seperti pengacara dan lain sebagainya. Namun,
tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang bidang ilmu sejarah
hukum dapat tumbuh dan berkembang sehingga dapat berperan dalam
peningkatan kualitas hukum di Indonesia.
Posting Komentar