A. Sekilas tentang Kerajaan Pagaruyung


Kerajaan Pagaruyung adalah sebuah Kerajaan Melayu yang pernah berdiri, meliputi provinsi Sumatera Barat sekarang dan daerah-daerah di sekitarnya. Nama kerajaan ini dirujuk dari Tambo yang ada pada masyarakat Minangkabau, yaitu nama sebuah nagari yang bernama Pagaruyung dan juga dapat dirujuk dari inskripsi cap mohor Sultan Tangkal Alam Bagagar dari Pagaruyung yaitu pada tulisan beraksara Jawi dalam lingkaran bagian dalam yang berbunyi sebagai berikut: Sultan Tangkal Alam Bagagar ibnu Sultan Khalīfatullāh yang mempunyai tahta kerajaan dalam negeri Pagaruyung Dārul Qarār Johan Berdaulat Zillullāh fīl 'Ālam. Kerajaan ini runtuh pada masa Perang Padri, setelah ditandatanganinya perjanjian antara Kaum Adat dengan pihak Belanda yang menjadikan kawasan Kerajaan Pagaruyung berada dalam pengawasan Belanda.
Sebelumnya kerajaan ini tergabung dalam Malayapura, sebuah kerajaan yang pada Prasasti Amoghapasa disebutkan dipimpin oleh Adityawarman, yang mengukuhkan dirinya sebagai penguasa Bhumi Malayu di Suwarnabhumi. Termasuk pula di dalam Malayapura adalah kerajaan Dharmasraya dan beberapa kerajaan atau daerah taklukan Adityawarman lainnya.

B. Penamaan Sumatera Barat
Siapa sih yang nggak kenal dengan Sumatera Barat pada zaman ini? tapi beberapa abad yang lalu tidak ada yang mengenal apa itu Sumbar, Mereka hanya mengenal Pagaruyuang atau Minangkabau.
Saya terfikir untuk menulis dibagian ini kenapa sih harus namanya harus Sumbar? ternyata nama Sumbar itu mulai dipakai penduduk yang mendiami wilayah tersebut mulai pada zaman pendudukan penjajahan belanda dengan nama Pantai Barat Sumatera. dengan Ibukota pemukiman Kota Padang.

C. Pandangan Orang Batak, Terhadap Kerajaan Pagaruyuang.
kembali ke Topik pembahasan, batak adalah suatu suku atau kaum yang mendiami Sumatera Utara sekarang. Meskipun daerah yang didiami oleh Orang Batak pada zaman Kerajaan Pagaruyuang bukan merupakan wilayah dari kekuasaannya tapi Orang Batak, yang hidup terpencil sekalipun, mereka sangat Hormat terhadap raja pagaruyuang, Seperti yang tertulis dalam buku Anthonby Reid.
"orang batajk meski berjiwa bebas, tetapi memiliki rasa hormat yang tinggi dan kepatuhan yang membabi buta kepada raja-raja minangkabau, sanak keluarga dan para utusannya, mereka percaya hidup mereka tidak akan selamat, padi mereka akan terserang hama, kerbau mereka akan mati, dan mereka akan selalu termakan kutukan, jika perasaan utusan-utusan suci tersinggung"
apa maksud dari Utusan Sucit tersebut
maksudnya adalah raja minangkabau diyakini oleh sebahagian besar penduduk sebagai salah satu utusan atau keturunan dari tiga ahli waris dunia, yaitu keturunan dari Iskandar Zulkarnaen


sumber :
Wikipedia.com
Anthony Reid ; Sumatera as Frontier



Salah satu kelemahan dalam menelusuri jejak sejarah di Minangkabau adalah tentang sumber yang tidak otentik atau sumber yang kebenarannya secara ilmiah diragukan, akan tetapi dalam hal lain komunitas Minangkabau sendiri merupakan kumpulan masyarakat yang sangat unik dalam memelihara sejarah mereka, walaupun sejarah tentang hikayat apapun dinegeri ini tidak pernah ditulis secara sistematis dalam satu literatur tertentu akan tetapi pendahulu atau nenek moyang orang Minang mewarisi cerita-cerita yang berkembang dimasyarakat melalui kaba dari mulut kemulut. Kaba ini sangat popular ditengah masyarakat Minang dengan Tambo Alam Minangkabau.


Tidak jauh berbeda dengan sejarah suku-suku yang ada di Minangkabau termasuk sejarah tentang eksistensi suku Jambak yang berkembang disemua pelosok yang ada negeri ini, Merupakan suatu hal yang terkait dengan sejarah perjalanan suku tersebut tidak dapat dipetik dari satu sumber tertentu yang otentitasnya dapat dipercaya, akan tetapi dari perjalanan saya kebeberapa wilayah di Sumaterabarat sampai ke Riau daratan
Siapa yang tidak tahu dengan game stonghold chrusader, itu adalh sebuah game yang menceritakan tentang perab salib, nah inilah sejarahnya dari perang salib tersebut.

Perang Salib Pertama dilancarkan pada 1095 oleh Paus Urban II untuk mengambil kuasa kota suci Yerusalem dan tanah suci Kristen dari Muslim. Apa yang dimulai sebagai panggilan kecil untuk meminta bantuan dengan cepat berubah menjadi migrasi dan penaklukan keseluruhan wilayah di luar Eropa.

Baik ksatria dan orang awam dari banyak negara di Eropa Barat, dengan sedikit pimpinan terpusat, berjalan melalui tanah dan laut menuju Yerusalem dan menangkap kota tersebut pada Juli 1099, mendirikan Kerajaan Yerusalem atau kerajaan Latin di Yerusalem. Meskipun penguasaan ini hanya berakhir kurang dari dua ratus tahun, Perang salib merupakan titik balik penguasaan dunia Barat, dan satu-satunya yang berhasil meraih tujuannya.

Meskipun menjelang abad kesebelas

Pentingnya Sejarah Hukum

Sejarah hukum merupakan salah satu bidang dalam ilmu hukum yang masih baru. Ilmu mengenai sejarah hukum belum terlalu dikenal sehingga belum banyak banyak para peminat hukum yang tertarik untuk mendalami bidang sejarah hukum. Padahal sesungguhnya sejarah hukum memiliki peranan yang penting dalam menunjang perkembangan ilmu hukum serta dalam menunjang seseorang untuk dapat dengan mudah memahami ilmu hukum.

Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengupas tuntas kajian mengenai sejarah hukum. Oleh karena sejarah hukum juga merupakan bagian dari sejarah pada umumnya, sehingga obyek kajian dalam sejarah hukum juga  cukup luas. Artikel ini hanya dimaksudkan sebagai pengantar yang sedikit menggambarkan mengenai pentingnya dan bagaimana ilmu mengenai sejarah hukum itu sendiri.
Terdapat setidak 4 hal yang menjadi manfaat mempelajari sejarah hukum, menurut John Gillisen dan  Frist Gorle, antara lain:
Bismillaahirrahmaanirrahiim. . . . .
Sudan merupakan sebuah negara yang terletak di Benua Afrika. Islam tersebar di Sudan dengan tenang dan secara bertahap. Di sana telah memerintah kerajaan-kerajaan Islam, seperti kerajaan Fuwang (Mesir tengah dan timur, 911-1237 H / 1505-1821 M), kerajaan Darfur di wilayah barat (850 - 1293 H / 1446 - 1876 M), dan kerajaan Sudan Utara (911 - 1236 H / 1505 - 1820 M). Muhammad Ali telah menundukkan sebagian besar wilayah Sudan pada tahun 1237 H / 1821 M.

Lalu muncul gerakan Al-Mahdiyah pada masa antara tahun 1299 - 1317 H / 1881 - 1899 M, di mana Muhammad Ahmad Abdullah mengumumkan dirinya sebagai al-Mahdi (imam) yang ditunggu untuk membangkitkan umat ini. Dia diikuti banyak orang dan menguasai mayoritas negeri ini sampai kemudian gerakannya dikalahkan oleh tentara Mesir dibawah kepemimpinan Inggris pada tahun 1317 H / 1899 M. Lalu, berlaku dua kekuasaan seperti disebut dalam Mausu'ah al-Tarikh al-Islami karya


Kata Minangkabau mengandung banyak pengertian. Minangkabau dipahamkan sebagai sebuah kawasan budaya, di mana penduduk dan masyarakatnya menganut budaya Minangkabau. Kawasan budaya Minangkabau mempunyai daerah yang luas. Batasan untuk kawasan budaya tidak dibatasi oleh batasan sebuah propinsi. Berarti kawasan budaya Minangkabau berbeda dengan kawasan administratif Sumatera Barat.

Minangkabau dipahamkan pula sebagai sebuah nama dari sebuah suku bangsa, suku Minangkabau. Mempunyai daerah sendiri, bahasa sendiri dan penduduk sendiri.
Minangkabau dipahamkan juga sebagai sebuah nama kerajaan masa lalu, Kerajaan Minangkabau yang berpusat di Pagaruyung. Sering disebut juga kerajaan Pagaruyung, yang mempunyai masa pemerintahan yang cukup lama, dan bahkan telah mengirim utusan-utusannya sampai ke negeri Cina. Banyaknya pengertian yang dikandung kata Minangkabau, maka tidak mungkin melihat Minangkabau dari satu pemahaman saja.

Membicarakan Minangkabau secara umum mendalami sebuah suku bangsa dengan latar belakang sejarah, adat, budaya, agama, dan segala aspek kehidupan masyarakatnya. Mengingat hal seperti itu, ada dua sumber yang dapat dijadikan rujukan dalam mengkaji Minangkabau, yaitu sumber dari sejarah dan sumber dari tambo. Kedua sumber ini sama penting, walaupun di sana sini, pada keduanya ditemui kelebihan dan kekurangan, namun dapat pula saling melengkapi.

Menelusuri sejarah tentang Minangkabau, sebagai satu cabang dari ilmu pengetahuan, maka mesti didasarkan bukti-bukti yang jelas dan otentik. Dapat berupa peninggalan-peninggalan masa lalu, prasasti-prasasti, batu tagak (menhir), batu bersurat, naskah-naskah dan catatan tertulis lainnya. Dalam hal ini, ternyata bukti sejarah lokal Minangkabau termasuk sedikit.

Banyak catatan dibuat oleh pemerintahan Hindia Belanda (Nederlandsche Indie), tentang Minaangkabau atau Sumatera West Kunde, yang amat memerlukan kejelian di dalam meneliti. Hal ini disebabkan, catatan-catatan dimaksud dibuat untuk kepentingan pemerintahan Belanda, atau keperluan dagang oleh Maatschappij Koningkliyke VOC.

Tambo atau uraian mengenai asal usul orang Minangkabau dan menerakan hukum-hukum adatnya, termasuk sumber yang mulai langka di wilayah Minangkabau sekarang. Sungguhpun, penelusuran tambo sulit untuk dicarikan rujukan seperti sejarah, namun apa yang disebut dalam tambo masih dapat dibuktikan ada dan bertemu di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Tambo diyakini oleh orang Minangkabau sebagai peninggalan orang-orang tua. Bagi orang Minangkabau, tambo dianggap sebagai sejarah kaum. Walaupun, di dalam catatan dan penulisan sejarah sangat diperhatikan penanggalan atau tarikh dari sebuah peristiwa, serta di mana kejadian, bagaimana terjadinya, bila masanya, dan siapa pelakunya, menjadikan penulisan sejarah otentik. Sementara tambo tidak terlalu mengutamakan penanggalan, akan tetapi menilik kepada peristiwanya. Tambo lebih bersifat sebuah kisah, sesuatu yang pernah terjadi dan berlaku.

Tentu saja, bila kita mempelajari tambo kemudian mencoba mencari rujukannya sebagaimana sejarah, kita akan mengalami kesulitan dan bahkan dapat membingungkan. Sebagai contoh; dalam tambo Minangkabau tidak ditemukan secara jelas nama Adhytiawarman, tetapi dalam sejarah nama itu adalah nama raja Minangkabau yang pertama berdasarkan bukti-bukti prasasti.

Dalam hal ini sebaiknya sikap kita tidak memihak, artinya kita tidak menyalahkan tambo atau sejarah. Sejarah adalah sesuatu yang dipercaya berdasarkan bukti-bukti yang ada, sedangkan tambo adalah sesuatu yang diyakini berdasarkan ajaran-ajaran yang terus diturunkan kepada anak kemenakan.

Minangkabau menurut sejarah

Banyak ahli telah meniliti dan menulis tentang sejarah Minangkabau, dengan pendapat, analisa dan pandangan yang berbeda. Tetapi pada umumnya mereka membagi beberapa periode kesejarahan; Minangkabau zaman sebelum Masehi, zaman Minangkabau Timur dan zaman kerajaan Pagaruyung. Seperti yang ditulis MD Mansur dkk dalam Sejarah Minangkabau, bahwa zaman sejarah Minangkabau pada zaman sebelum Masehi dan pada zaman Minangkabau Timur hanya dua persen saja yang punya nilai sejarah, selebihnya adalah mitologi, cerita-cerita yang diyakini sebagai tambo.

Prof Slamet Mulyana dalam Kuntala, Swarnabhumi dan Sriwijaya mengatakan bahwa kerajaan Minangkabau itu sudah ada sejak abad pertama Masehi.

Kerajaan itu muncul silih berganti dengan nama yang berbeda-beda. Pada mulanya muncul kerjaan Kuntala dengan lokasi sekitar daerah Jambi pedalaman. Kerajaan ini hidup sampai abad ke empat. Kerajaan ini kemudian berganti dengan kerajaan Swarnabhumi pada abad ke lima sampai ke tujuh sebagai kelanjutan kerajaan sebelumnya. Setelah itu berganti dengan kerajaan Sriwijaya abad ke tujuh sampai 14.

Mengenai lokasi kerajaan ini belum terdapat kesamaan pendapat para ahli. Ada yang mengatakan sekitar Palembang sekarang, tetapi ada juga yang mengatakan antara Batang Batang Hari dan Batang Kampar. Candi Muara Takus merupakan peninggalan kerajaan Kuntala yang kemudian diperbaiki dan diperluas sampai masa kerajaan Sriwijaya. Setelah itu muncul kerajaan Malayapura (kerajaan Melayu) di daerah yang bernama Darmasyraya (daerah Sitiung dan sekitarnya sekarang). Kerajaan ini merupakan kelanjutan dari kerajaan Sriwijaya. Kerajaan ini kemudian dipindahkan oleh Adhytiawarman ke Pagaruyung. Sejak itulah kerajaan itu dikenal dengan kerajaan Pagaruyung.

Menurut Jean Drakar dari Monash University Australia mengatakan bahwa kerajaan Pagaruyung adalah kerajaan yang besar, setaraf dengan kerajaan Mataram dan kerajaan Melaka. Itu dibuktikannya dengan banyaknya negeri-negeri di Nusantara ini yang meminta raja ke Pagaruyung, seperti Deli, Siak, Negeri Sembilan dan negeri-negeri lainnya.

Minangkabau menurut tambo.

Dalam bentuk lain, tambo menjelaskan pula tentang asal muasal orang Minangkabau. Tambo adalah satu-satunya keterangan mengenai sejarah Minangkabau. Bagi masyarakat Minangkabau, tambo mempunyai arti penting, karena di dalamtambo terdapat dua hal:

(1) Tambo alam, suatu kisah yang menerangkan asal usul orang Minangkabau semenjak raja pertama datang sampai kepada masa kejayaan kerajaan Pagaruyung.
(2) Tambo adat, uraian tentang hukum-hukum adat Minangkabau. Dari sumber inilah hukum-hukum, aturan-aturan adat, dan juga berawalnya sistem matrilineal dikembangkan.

Di dalam Tambo alam diterangkan bahwa raja pertama yang datang ke Minangkabau bernama Suri Maharajo Dirajo. Anak bungsu dari Iskandar Zulkarnain. Sedangkan dua saudaranya, Sultan Maharaja Alif menjadi raja di benua Rum dan Sultan Maharajo Dipang menjadi raja di benua Cina. Secara tersirat tambo telah menempatkan kerajaan Minangkabau setaraf dengan kerajaan di benua Eropa dan Cina. Suri Maharajo Dirajo datang ke Minangkabau ini, di dalam Tambo disebut pulau paco lengkap dengan pengiring yang yang disebut; Kucing Siam, Harimau Campo, Anjiang Mualim, Kambiang Hutan.

Masing-masing nama itu kemudian dijadikan “lambang” dari setiap luhak di Minangkabau. Kucing Siam untuk lambang luhak Tanah Data, Harimau Campo untuk lambang luhak Agam dan Kambiang hutan untuk lambang luhak Limo Puluah. Suri Maharajo Dirajo mempunya seorang penasehat ahli yang bernama Cati Bilang Pandai.

Suri Maharajo Dirajo meninggalkan seorang putra bernama Sutan Maharajo Basa yang kemudian dikenal dengan Datuk Katumanggungan pendiri sistem kelarasan Koto Piliang. Puti Indo Jalito, isteri Suri Maharajo Dirajo sepeninggalnya kawin dengan Cati Bilang Pandai dan melahirkan tiga orang anak, Sutan Balun, Sutan Bakilap Alam dan Puti Jamilan. Sutan Balun kemudian dikenal dengan gelar Datuk Perpatih Nan Sabatang pendiri kelarasan Bodi Caniago.

Datuk Katumanggungan meneruskan pemerintahannya berpusat di Pariangan Padang Panjang kemudian mengalihkannya ke Bungo Sitangkai di Sungai Tarab sekarang, dan menguasai daerah sampai ke Bukit Batu Patah dan terus ke Pagaruyung.

Maka urutan kerajaan di dalam Tambo Alam Minangkabau adalah:

(1) Kerajaan Pasumayan Koto Batu,
(2) Kerajaan Pariangan Padang Panjang
(3) Kerajaan Dusun Tuo yang dibangun oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang
(4) Kerajaan Bungo Sitangkai
(5) Kerajaan Bukit Batu Patah dan terakhir
(6) Kerajaan Pagaruyung.

Menurut Tambo Minangkabau, kerajaan yang satu adalah kelanjutan dari kerajaan sebelumnya. Karena itu, setelah adanya kerajaan Pagaruyung, semuanya melebur diri menjadi kawasan kerajaan Pagaruyung.

Kerajaan Dusun Tuo yang didirikan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang, karena terjadi perselisihan paham antara Datuk Ketumanggungan dengan Datuk Perpatih nan Sabatang, maka kerajaan itu tidak diteruskan, sehingga hanya ada satu kerajaan saja yaitu kerajaan Pagaruyung. Perbedaan paham antara kedua kakak beradik satu ibu ini yang menjadikan sistem pemerintahan dan kemasyarakatan Minangkabau dibagi atas dua kelarasan, Koto Piliang dan Bodi Caniago.

Dari uraian tambo dapat dilihat, bahwa awal dari sistem matrilineal telah dimulai sejak awal, yaitu dari “induknya” Puti Indo Jalito. Dari Puti Indo Jalito inilah yang melahirkan Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Namun, apa yang diuraikan setiap tambo punya berbagai variasi, karena setiap nagari punya tambo.

Dr. Edward Jamaris yang membuat disertasinya tentang tambo, sangat sulit menenyukan pilihan. Untuyk keperluan itu, dia harus memilih salah satu tambo dari 64 buah tambo yang diselidikinya. Namun pada umumnya tambo menguraikan tentang asal usul orang Minangkabau sampai terbentuknya kerajaan Pagaruyung.


Asal usul perkataan Melayu masih belum dapat disahkan oleh sejarawan.
Bagaimanapun terdapat beberapa bukti sejarah yang cuba mengaitkan asal-usul bahasa Melayu, seperti mana berikut:
1.  Catatan orang China yang menyatakan bahawa sebuah kerajaan Mo-lo-yeu mempersembahkan hasil bumi kepada raja China sekitar 644-645    Masihi.
Dikatakan orang Mo-lo-yeu mengirimkan Utusan ke negara China untuk mempersembahkan hasil-hasil bumi kepada raja China.
2. Ada yang mempercayai kerajaan Mo-lo-yeu berpusat di daerah Jambi, Sumatera , daripada sebatang sungai yang deras alirannya, iitu Sungai Melayu.
3. Satu lagi catatan orang China ialah catatan rahib Buddha bernama I-Tsing yang menggunakan kata ma-lo-yu tentang dua buah kerajaan yang dilawatinya sekitar 675 Masihi.
4. Dalam bahasa Jawa Kuno, perkataan ``Mlayu'' bermaksud berlari atau mengembara. Hal ini boleh dipadankan dengan orang Indo-Melayu (Austonesia) yang bergerak dari Yunan.


Asal Usul Bangsa Melayu
Dipercayai berasal daripada golongan Austronesia di Yunan.
Kumpulan pertama dikenali sebagai Melayu Proto.
Berpindah ke Asia Tenggara pada Zaman Batu Baru (2500 Sebelum Masihi)
Keturunannya Orang Asli di Semenanjung Malaysia, Dayak di Sarawak dan Batak di Sumatera.
Kumpulan kedua dikenali sebagai Melayu Deutro
Berpindah ke Asia Tenggara pada Zaman Logam kira-kira 1500 Sebelum Massihi.
Keturunannya orang Melayu di Malaysia
Dikatakan lebih bijak dan dan mahir daripada Melayu Proto.
Bijak dalam bidang astronomi, pelayaran dan bercucuk tanam.
Bilangan lebih banyak daripada Melayu Proto.
Menduduki kawasan pantai dan lembah di Asia Tenggara.
Orang ini, kumpulan pertama dan kedua, dikenali sebagai Austronesia.
Bahasa-bahasa yang terdapat di Nusantara sekarang berpunca daripada bahasa Austronesia ini.

Nik Safiah Karim menerangkan bahawa bahasa Austronesia ialah satu rumpun bahasa dalam filum bahasa Austris bersama-sama dengan rumpun bahasa Austroasia dan Tibet-China (rujuk carta alir di atas).
Bahasa Melayu termasuk dalam bahasa-bahasa Golongan Sumatera bersama-sama dengan bahasa-bahasa Acheh, Batak, Minangkabau, Nias, Lampung dan Orang Laut.

Perkembangan Bahasa Melayu
Ahli bahasa membahagikan perkembangan bahasa Melayu kepada tiga tahap utama iaitu:
  • Bahasa Melayu Kuno,
  • Bahasa Melayu Klasik dan
  • Bahasa Melayu Moden.

Bahasa Melayu Kuno
Merupakan keluarga bahasa Nusantara
Kegemilangannya dari abad ke-7 hingga abad ke-13 pada zaman kerajaan Sriwijaya, sebagai lingua franca dan bahasa pentadbiran.
Penuturnya di Semenanjung, Kepulauan Riau dan Sumatera.
Ia menjadi lingua franca dan sebagai bahasa pentadbiran kerana:
  • Bersifat sederhana dan mudah menerima pengaruh luar.
  • Tidak terikat kepada perbezaan susun lapis masyarakat
  • Mempunyai sistem yang lebih mudah berbanding dengan bahasa Jawa.
Banyak dipengaruhi oleh sistem bahasa Sanskrit. Bahasa Sanskrit kemudian dikenal pasti menyumbang kepada pengkayaan kosa  kata dan ciri-ciri keilmuaan (kesarjanaan) Bahasa Melayu.
Bahasa Melayu mudah dipengaruhi Sanskrit kerana:
  • Pengaruh agama Hindu
  • Bahasa Sanskrit terletak dalam kelas bangsawan, dan dikatakan mempunyai hierarki yang tinggi.
  • Sifat bahasa Melayu yang mudah dilentur mengikut keadaan dan keperluan.
Bahasa Melayu kuno pada batu-batu bersurat abad ke-7 yang ditulis dengan huruf Pallawa:
  • Batu bersurat di Kedukan Bukit, Palembang (683 M)
  • Batu bersurat di Talang Ruwo, dekat Palembang (684 M)
  • Batu bersurat di Kota Kampur, Pulau Bangka (686 M)
  • Batu bersurat di Karang Brahi, Meringin, daerah Hulu Jambi (686 M)
Bahasa Melayu kuno pada batu bersurat di Gandasuli, Jawa Tengah (832 M) ditulis dalam huruf Nagiri.
Ciri-ciri bahasa Melayu kuno:
  • Penuh dengan kata-kata pinjaman Sanskrit
  • Susunan ayat bersifat Melayu
  • Bunyi b ialah w dalam Melayu kuno (Contoh: bulan - wulan)
  • bunyi e pepet tidak wujud (Contoh dengan - dngan atau dangan)
  • Awalan ber- ialah mar- dalam Melayu kuno (contoh: berlepas-marlapas)
  • Awalan di- ialah ni- dalam bahasa Melayu kuno (Contoh: diperbuat - niparwuat)
  • Ada bunyi konsonan yang diaspirasikan seperti bh, th, ph, dh, kh, h (Contoh: sukhatshitta)
  • Huruf h hilang dalam bahasa moden (Contoh: semua-samuha, saya: sahaya)

Peralihan Bahasa Melayu Kuno Ke Bahasa Melayu Klasik
Peralihan ini dikaitkan dengan pengaruh agama Islam yang semakin mantap di Asia Tenggara pada abad ke-13.
Selepas itu, bahasa Melayu mengalami banyak perubahan dari segi kosa kata, struktur ayat dan tulisan.
Terdapat tiga batu bersurat yang penting:
a. batu bersurat di Pagar Ruyung, Minangkabau (1356)
  • ditulis dalam huruf India
  • mengandungi prosa melayu kuno dan beberapa baris sajakm Sanskrit.
  • bahasanya berbeza sedikit daripada bahasa batu bersurat abad ke-7.
b. Batu bersurat di Minye Tujuh, Acheh (1380)
  • masih memakai abjad India
  • buat pertama kalinya terdapat penggunaan kata-kata Arab seperti kalimat nabi, Allah dan rahmat
c. batu bersurat di Kuala Berang, Terengganu (1303-1387)
  • ditulis dalam tulisan Jawi
  • membuktikan tulisan Arab telah telah digunakan dalam bahasa Melayu pada abad itu.
Ketiga-tiga batu bersurat ini merupakan bukti catatan terakhir perkembangan bahasa Melayu kerana selepas abad ke-14, muncul kesusasteraan Melayu dalam bentuk tulisan.

Bahasa Melayu Klasik
Kegemilangannya boleh dibahagikan kepada tiga zaman penting:
  • Zaman kerajaan Melaka
  • Zaman kerajaab Acheh
  • Zaman kerajaan Johor-Riau
Antara tokoh-tokoh penulis yang penting ialah Hamzah Fansuri, Syamsuddin al-Sumaterani, Syeikh Nuruddin al-Raniri dan Abdul Rauf al-Singkel.
Ciri-ciri bahasa klasik:
  • ayat: panjang,  berulang, berbelit-belit.
  • banyak ayat pasif
  • menggunakan bahasa istana
  • kosa kata klasik: ratna mutu manikam, edan kesmaran (mabuk asmara), sahaya, masyghul (bersedih)
  • banyak menggunakan perdu perkataan (kata pangkal ayat): sebermula, alkisah, hatta, adapun.
  • ayat songsang
  • banyak menggunakan partikel ``pun'' dan `'lah''

Bahasa Melayu Modern
Bermula pada abad ke-19. Hasil karangan Munsyi Abdullah dianggap sebagai permulaan zaman bahasa Melayu moden.
Sebelum penjajahan Beritish, bahasa Melayu mencapai kedudukan yang tinggi, berfungsi sebagai bahasa perantaraan, pentadbiran, kesusasteraan, dan bahasa pengantar di pusat pendidikan Islam.
Selepas Perang Dunia Kedua, British merubah dasar menjadikan bahasa Inggeris sebagai pengantar dalam sistem pendidikan.
Semasa Malaysia mencapai kemerdekaan, Perlembagaan Persekutuan Perkara 152 menetapkan bahasa Melayu sebagai bahasa kebangsaan.
Akta Bahasa Kebangsaan 1963/1967 menetapkan bahasa Melayu sebagai bahasa rasmi negara. Laporan Razak 1956 mencadangkan bahasa Melayu sebagai pengantar dalam sistem pendidikan negara.

sumber : tutor.com

Jenghis Khan (bahasa Mongolia: Чингис Хаан), juga dieja Genghis Khan, Jinghis Khan, Chinghiz Khan, Chinggis Khan, Changaiz Khan, dll, nama asalnya Temüjin, juga dieja Temuchin atau TiemuZhen, (sek. 1162 - 18 Agustus 1227) adalah khan Mongol dan ketua militer yang menyatukan bangsa Mongolia dan kemudian mendirikan Kekaisaran Mongolia dengan menaklukkan sebagian besar wilayah di Asia, termasuk utara Tiongkok (Dinasti Jin), Xia Barat, Asia Tengah, Persia, dan Mongolia. Penggantinya akan meluaskan penguasaan Mongolia menjadi kekaisaran terluas dalam sejarah manusia. Dia merupakan kakek Kubilai Khan, pemerintah Tiongkok bagi Dinasti Yuan di China.

Kehidupan awal
Jenghis Khan dilahirkan dengan nama Temüjin sekitar tahun 1162 dan 1167, anak sulung Yesügei, ketua suku Kiyad (Kiyan). Sedangkan nama keluarga dari Yesügei adalah Borjigin (Borjigid). Temujin dinamakan seperti nama ketua musuh yang ditewaskan ayahnya.

Temujin lahir di daerah pegunungan Burhan Haldun, dekat dengan sungai Onon dan Herlen. Ibu Temujin, Holun, berasal dari suku Olkhunut. Kehidupan mereka berpindah-pindah layaknya seperti penduduk Turki di Asia Tengah. Saat Berumur 9 tahun, Temujin dikirimkan keluar dari sukunya karena ia akan jodohkan kepada Borte, putri dari suku Onggirat. Ayah Temujin, Yesugei meninggal karena diracuni suku Tartar tepat pada saat ia pulang setelah mengantar Temujin ke suku Onggirat.

Temujin pun dipanggil pulang untuk menemui ayahnya. Yesugei memberi pesan kepada Temujin untuk membalaskan dendamnya dan menghancurkan suku Tartar di masa depan. Kehidupan Temujin bertambah parah setelah hak kekuasaannya sebagai penerus kepala suku direbut oleh orang lain dengan alasan umur Temujin yang masih terlalu muda. Temujin dan keluarganya diusir dari sukunya karena ia ditakuti akan merebut kembali hak kekuasaannya atas suku Borjigin. Hidup Temujin dan keluarganya sangat menderita. Dengan perbekalan makanan yang sangat terbatas, Ia dan adik-adiknya hidup dengan cara berburu. Pada saat ia menginjak remaja, kepala suku Borjigin mengirimkan pasukan untuk membunuh Temujin.
Temujin berhasil tertangkap dan ditawan oleh musuhnya, namun ia berhasil kabur dari tahanan dan dengan pertolongan dari orang-orang yang masih setia kepada Yesugei. Pada saat menginjak dewasa, Temujin berjuang dan mengumpulkan kekuatannya sendiri.

Latar perjuangan
Menyatukan Mongolia
Temujin mempunyai teman baik yang juga merupakan saudara angkatnya, yang bernama Jamukha. Ia pernah berkali-kali ditolong oleh Jamukha, yang merupakan keturunan dari suku Jadaran. Bersama-sama dengan saudara angkatnya, Temujin berhasil merebut kembali hak kekuasaannya atas sukunya dan juga perserikatan Mongolia yang didirikan ayahnya dahulu. Waktu demi waktu, wilayah Temujin menjadi semakin besar, yang dilakukan dengan cara menghancurkan musuh-musuhnya dan menggabungkan suku-suku dalam perserikatan Mongolia. Musuh terbesar Temujin dalam sejarah ternyata adalah saudara angkatnya sendiri, Jamukha, yang sering mengadu-domba Temujin dengan suku-suku lainnya, termasuk ayah angkat Temujin sendiri yang bernama Wang Khan. Setelah Temujin berhasil menyisihkan musuh-musuhnya dan melaksanakan perintah almarhum ayahnya, Yesugei, ia kemudian juga berhasil membalaskan kematian nenek-moyangnya, yang dibunuh oleh kerajaan Jin. Temujin kemudian diangkat menjadi Khan dengan gelar Jenghis Khan; yang artinya "Khan dari Segala-galanya".

Memerangi kerajaan Jin
Nenek-moyang kerajaan Jin berasal dari suku Jurchen. Suku Jurchen berhasil menguasai wilayah utara Cina selama lebih dari 100 tahun. Hal ini akan menjadi kesulitan besar untuk Jenghis Khan dalam menunaikan tugasnya. Kerajaan Jin memiliki jumlah pasukan yang hampir mendekati jutaan jiwa (lebih dari 10 kali lipat dari pasukan Jenghis Khan pada waktu itu). Mereka hidup aman dibalik tembok kerajaan yang besar dan susah untuk diserang. Jenghis Khan berhasil meruntuhkan semangat perang dan kekuataan kerajaan Jin dalam berbagai peperangan. Salah satunya adalah perang di Tebing Serigala Liar, dimana Jenghis Khan yang hanya memiliki pasukan tidak lebih dari 100.000 tentara berhasil membabat pasukan musuh yang besarnya lebih dari setengah juta jiwa. Kejayaan Jenghis Khan terbukti dari keberhasilannya dalam merebut ibukota kerajaan Jin, Dadu, yang sekarang ini menjadi Beijing. Para seniman (artis), ahli senjata (terutama ahli senjata berat/siege weapon), dan barang berharga, semuanya dibawa kembali ke Mongolia sebagai budak dan rampasan perang.

Invasi ke Timur Tengah
Sejarah mencatat invasi yang dipimpin oleh Jenghis Khan sendiri dengan ratusan ribu tentara terpilih ke Kerajaan Khawarezmia yang pada waktu itu menguasai seluruh wilayah Timur Tengah diawali dengan pedagang Mongolia yang dibunuh dan harta mereka dirampas oleh panglima Khawarizmi yang serakah. Keserakahan itu membawa bencana bagi bangsanya. Jenghis Khan berhasil menawan dan menghukum mati panglima tersebut dengan cara menuangkan logam panas ke matanya. Kerajaan Khawarizmi menderita kerugian yang tidak terhitung. Amarah Jenghis Khan bertambah setelah cucu kesayangannya terbunuh. Populasi rakyat Timur Tengah berkurang hingga 10%, dan wilayah Mongolia pun bertambah luas sampai kebagian barat benua Asia.

Sejarah pernah mencatat bahwa pada saat Jenghis Khan mundur kembali ke Mongolia, ia sempat memerintahkan dua jendral terbaiknya, Jebe dan Subotai Baatur untuk menyelidiki daerah barat dan membasmi sisa musuh sampai ke wilayah Russia. Jebe dan Subotai pernah menginjak daratan Eropa pada saat itu, dan mengalami konfrontasi dan menghancurkan pasukan Salib yang hendak menyerang wilayah Arab. Sumber konfrontasi itu diperkirakan terjadi karena pasukan Salib dari Eropa mengira pasukan Mongol adalah pasukan Arab.
Wilayah Timur Tengah kemudian dibagi-bagi dan dikuasai oleh putra-putra Jenghis Khan.

Akhir hidup Jenghis Khan
Jenghis Khan yang sudah berumur tua dipaksa untuk memimpin pasukan untuk menghancurkan kekhalifahan Abbasiyah untuk kesekian kalinya, namun ketidak-cakapan para pasukan dan seringnya melakukan mabuk-mabukan memperlemah pasukan militernya. Ia meninggal dalam perjalanan karena terjatuh dari kuda dan dirahasiakan oleh panglima-panglima setianya sampai musuh berhasil ditaklukan. Kuburan Jenghis Khan dirahasiakan agar tidak dirusak oleh orang lain. Kekuasaan Mongol diwariskan kepada putra ketiganya, Ogadai Khan. Alasan Jenghis Khan menunjuk putra ketiganya untuk meneruskan tahta warisnya, disebabkan oleh keahlian yang dimiliki Ogadai Khan dalam bernegoisasi, memimpin negara dan sifatnya yang tidak sombong (tidak seperti kedua kakaknya yang sering bertempur satu sama lain).

Mongolia setelah Jenghis Khan
Ogodei Khan
Ogodei Khan, anak ketiga yang menjadi Khan Agung, bukan hanya berhasil dalam mempertahankan wilayah Mongolia yang telah dibangun oleh ayahnya, namun ia berhasil memperluas kekuasaannya dengan menghancurkan kerajaan Jin untuk terakhir kalinya, serta memerintahkan panglimanya untuk memperluas kekuasaan di wilayah Eropa. Wilayah Russia, Polandia, serta Hungaria berhasil dikuasai oleh Mongolia. Pasukan gabungan yang dipimpin oleh Henry dari Silesia tergabung dari pasukan Hungaria, Polandia, dan Jerman (Kekaisaran Suci Romawi) yang terdiri dari pasukan Teutonik terbantai tak bersisa dalam perang di Leignitz. Sejarah Eropa mencatat kekejaman dan teror besar yang dilakukan oleh kerajaan Mongolia atas rakyat Eropa. Pasukan Mongolia baru menghentikan perluasan wilayah mereka di Eropa setelah mendengar kematian Ogodei Khan. Negara-negara Eropa memilih untuk memberikan upeti kepada kerajaan Mongolia daripada mengambil risiko untuk melawan Mongolia. Eropa bahkan memohon bantuan Mongolia untuk menghancurkan Arab. Sebagian wilayahnya kemudian akan menjadi Dinasti Yuan di bawah Kublai Khan, anak Tolui Khan

Tolui Khan
Tolui Khan, anak termuda, mewarisi tanah Mongolia yang relatif kecil. Anaknya, Kubilai Khan, akan mendirikan Dinasti Yuan.

Chagatai Khan
Chagatai Khan, anak kedua, diberi Asia Tengah dan Iran utara, mendirikan Kekhanan Chagatai.

Batu Khan
Batu Khan adalah anak Jochi Khan, anak tertua Jenghis Khan yang telah mati sebelum kematian Jenghis Khan. Warisan tanah yang sekiranya diwarisi oleh Jochi, yakni Rusia, diberikan oleh kedua anaknya, Batu Khan dan Orda Khan, yang keduanya, beserta 12 saudara mereka lainnya, mendirikan Ulus Jochi (Golden Horde)

Setelah kematian Ogodei Khan, Mongolia dikuasai oleh Batu Khan yang memiliki visi lain dalam memperluas kerajaan Mongolia. Ia mengirimkan pasukan untuk menguasai tanah Arab yang sebelumnya dikuasai oleh Eropa, seperti Damaskus dan kota-kota lainnya. Pasukan Eropa mengirimkan bantuan pada saat mereka merebut kota Yerusalem. Pasukan Mongolia tercatat dalam sejarah memperluas kekuasaannya sampai ke wilayah Mesir. Setelah kematian Batu Khan, pasukan Mongolia menghentikan agresi militernya ke arah barat.

Kubilai Khan
Mongolia pada saat kekuasaan Kubilai Khan berhasil memperluas wilayah sampai seluruh Cina, Korea, Burma, Vietnam, dan Kamboja. Pasukan Mongolia pernah melakukan agresi militer ke Jepang dan Jawa (Kerajaan Singasari), namun tidak berhasil.

Dominasi global
Mongolia berjuang untuk membawa nama baik bangsanya dengan prinsip yang telah diajarkan oleh pahlawan mereka, yaitu Jenghis Khan. Sejarah dunia mencatat bahwa Mongolia adalah satu-satunya negara yang kekuasaannya mendekati dominasi atas seluruh dunia (global domination). Kekuasaannya waktu itu adalah: China, Mongolia, Russia, Korea, Vietnam, Burma, Kamboja, Timur Tengah, Polandia, Hungaria, Arab Utara, dan India Utara.

Sumber: Wikipedia Indonesia

Benarkah orang Indian berasal dari Asia? Dengan cara bagaimanakah mereka sampai di sana? Apakah bahasa dan peradaban orang Indian di Amerika Utara dan Amerika Selatan sama atau berbeda-beda? Apakah mereka bercampur dengan keturunan bangsa lain, apa agama mereka? Apakah ada perlakuan khusus oleh pemerintah Amerika terhadap orang Indian? Bagaimana peranan mereka dalam pemerintahan?

Para ahli memang menduga orang Indian Amerika berasal dari Asia. Mereka diperkirakan datang sekitar 20 ribu hingga 35 ribu tahun yang lalu, melalui tanah genting yang menghubungkan Siberia dengan Alaska.

Tanah genting itu sudah tenggelam karena naiknya permukaan air laut dan kini menjadi Selat Bering. Dugaan ini dilandaskan pada kenyataan bahwa tidak pernah ditemukan fosil cikal-bakal manusia purba di benua Amerika, padahal fosil-fosil yang ditemukan di tempat lain menunjukkan bukti kuat terjadinya evolusi primata menjadi manusia.

Dugaan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa bangsa Indian termasuk ras Mongoloid dengan ciri-ciri rambut hitam lurus, kulit coklat kemerah-merahan, mata hitam, tubuh tidak banyak berbulu,tulang pipi menonjol, dan wajah pada umumnya lebar.

Budaya dan bahasa orang Indian berbeda-beda antara satu kawasan dengan kawasan yang lain. Ada yang memiliki peradaban tinggi seperti yang terlihat dari peninggalan suku Aztec dan Inca dan ada pula yang memiliki budaya sangat primitif. Begitupun dalam hal bahasa, sangat beragam.

Di Amerika Serikat saja misalnya, terdapat sekitar 400 bahasa Indian yang digunakan oleh kira-kira 500 suku dan sub-suku. Suku yang satu tidak memahami bahasa yang dipakai suku lainnya.

Mengenai percampuran dengan bangsa lain: di benua Amerika bagian tengah dan selatan yang lazim disebut Amerika Latin percampuran darah Indian dan kulit-putih, terutama Spanyol dan Portugis, sudah berlangsung ratusan tahun.

Keturunan campuran ini yang disebut mestis kini merupakan mayoritas penduduk negara-negara Amerika Tengah seperti Honduras, Nikaragua dan El Salvador. Di Amerika Selatan, negara-negara yang mayoritas penduduknya campuran Indian dan pendatang adalah: Venezuela, Colombia, Ecuador, Peru dan Bolivia.

Mengenai agama, di Amerika Tengah dan Selatan kegiatan penginjilan merupakan salah satu tujuan utama para pendatang Spanyol dan Portugis ratusan tahun yang lalu. Sebab itu tidak mengherankan jika sebagian besar keturunan Indian dan campuran di kedua wilayah ini memeluk agama Katolik atau Kristen lainnya. Tetapi sebagian penduduk asli Indian yang hidup terpencil masih menganut animisme.

Peranan keturunan Indian dalam pemerintahan sudah tentu lebih besar di negara-negara yang mayoritas penduduknya Indian atau campuran Indian. Banyak sekali mereka yang menjadi pejabat tinggi negara.

Mengenai perlakuan istimewa, di Amerika Serikat di wilayah-wilayah khusus yang diperuntukkan bagi suku-suku Indian yang disebut wilayah reservasi, orang Indian menjalankan pemerintahan sendiri. Para kepala suku dan anggota majelis suku yang dipilih secara demokratis mewakili suku dalam perundingan menyangkut air, manajemen tanah, dan soal-soal lain dengan pemerintah federal, negara-bagian dan lokal.

Mereka juga memiliki sistem peradilan sendiri. Pemerintah federal Amerika Serikat melalui Biro Urusan Indian memberi bantuan di bidang pendidikan, perawatan kesehatan, pembangunan perumahan, pembinaan badan usaha dsb-nya.

sumber : blogspot

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

Latar Belakang
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Keputusan politik penyatuan Papua (semula disebut Irian Barat kemudian berganti menjadi Irian Jaya) menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur. Namun kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.

Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 1999 dan 2000 menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua.


Provinsi Papua
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Provinsi Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Wilayah Papua
Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing sebagai Daerah Otonom. Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik. Distrik (dahulu dikenal dengan Kecamatan) adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota; Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota.

Di dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas usul Provinsi. Pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi-provinsi yang baru dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Pemerintahan
Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Legislatif
Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP. Jumlah anggota DPRP adalah 1 1/4 (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh mudah, jika jatah anggota DPRD Papua menurut UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah 100 kursi maka jumlah kursi DPRP adalah 125 kursi.

Eksekutif
Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur. Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur. Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan Provinsi-provinsi lain di Indonesia, yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua memerlukan syarat khusus, diantaranya adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
• orang asli Papua;
• setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
• tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan
• tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.

MRP
MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP. Keanggotaan dan jumlah anggota MRP ditetapkan dengan Perdasus. Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun. Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
MRP mempunyai tugas dan wewenang, yang diatur dengan Perdasus, antara lain :
• memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP; dan
• memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;

Parpol
Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UU 21/2001. Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP. Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.

Keuangan
Dana Perimbangan
Dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua (dan provinsi-provinsi hasil pemekarannya) mendapat bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam sebagai berikut:
1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen)
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen)
3. Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen)
4. Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
5. Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
6. Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen)
7. Pertambangan minyak bumi 70% (tujuh puluh persen) selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001. Mulai tahun ke-26 menjadi 50% (lima puluh persen)
8. Pertambangan gas alam 70% (tujuh puluh persen) selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001. Mulai tahun ke-26 menjadi 50% (lima puluh persen).
Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan Pertambangan minyak bumi dan gas alam dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi

Dana lain-lain
Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua. Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Perekonomian
Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan, yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus. Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat yang dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya. Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. Pemberian kesempatan berusaha Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat

Penegakan Hukum
Kepolisian
Tugas Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur Provinsi Papua. Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua. Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Papua. Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Provinsi Papua dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya dan adat istiadat di daerah penugasan.
Kejaksaan
Tugas Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Provinsi Papua sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.
Peradilan
Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di samping kekuasaan kehakiman tersebut, diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu. Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengadilan adat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perdata dan perkara pidana yang salah satu pihak yang bersengketa atau pelaku pidana bukan warga masyarakat hukum adatnya.

Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan. Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang oleh pengadilan tingkat pertama, menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap.

Adat Papua dan Perlindungannya
Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun. Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

Hak-hak masyarakat adat tersebut meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.

Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya. Dalam hal mendapatkan pekerjaan di bidang peradilan, orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua

Hak Asasi dan Rekonsiliasi
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua. Untuk hal itu Pemerintah membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua. Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, melindungi hak-hak dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-laki.

Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan
Setiap penduduk Provinsi Papua memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban untuk menjamin:
• kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
• menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama;
• mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan
• memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
Pemerintah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua.
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi Papua. Pemerintah Provinsi wajib melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan asli Papua. Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, mengembangkan, dan melestarikan keragaman bahasa dan sastra daerah guna mempertahankan dan memantapkan jati diri orang Papua. Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa kedua di semua jenjang pendidikan. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di jenjang pendidikan dasar sesuai kebutuhan.

Lingkungan Hidup
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.

Lain-lain
Usul perubahan atas UU 21/2001 dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan UU 21/2001 dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah Undang-undang ini berlaku. Pemberian otonomi ini disahkan pada 21 November 2001.

Penerbitan Perpu No. 1 Tahun 2008
Perpu 1/2008 merupakan revisi dari UU 21/2001 yang ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat. Dalam UU 21/2001, hanya dijelaskan mengenai pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Definisi "Provinsi Papua" yang dimaksud dalam UU ini diterjemahkan secara berbeda-beda oleh berbagai pihak, apakah itu Provinsi Papua "sebelum pemekaran" ataukah "setelah pemekaran". Pada waktu UU 21/2001 disahkan, yang dimaksud Provinsi Papua mencakup seluruh wilayah Pulau Papua bagian barat. Dalam perkembangannya, bagian sebelah timur dari Provinsi Papua dipisahkan menjadi Provinsi Papua Barat. Pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, Presiden menerbitkan Perpu 1/2008 sebagai dasar hukum pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.

Sumber: Wikipedia Indonesia


Otonomi Khusus Papua - Dinamika dan Solusi Pemecahannya:

(Disampaikan Oleh: Kader Muda Muhammadiyah. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Seorang Lelaki kampung (insya Allah tidak kampungan), berasal dari Bima, sebuah kabupaten terpencil namun strategis di Pulau Sumbawa NTB, yang terletak di belahan selatan bumi Nusantara, hampir tidak masuk peta karena tidak populer dan kurang komersil. Ayah dari seorang Putera yang berharap si kecil kelak menjadi orang besar.)

Indonesia sebagai Negara Bangsa (nation state), mewadahi banyak keragaman budaya yang tumbuh di dalam masyarakat. Setiap keragaman budaya yang tumbuh di tanah air terbentuk melalui proses sejarah yang sangat panjang. Berbagai suku, bahasa, agama, sosial budaya, dan adat istiadat tumbuh subur di pelosok Nusantara dari waktu ke waktu, dari masa ke masa.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengamanatkan suatu bentuk pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, hal ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan-ketentuan dalam konstitusi tersebut, mengamanatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan pengaturan antar daerah yang tidak seragam antara satu sama lain. Dalam hubungan antara pusat dan daerah atau daerah propinsi dengan kabupaten/kota dimungkinkan adanya pola hubungan yang bersifat khusus seperti propinsi Papua. Pengaturan demikian dimaksud untuk menjamin agar seluruh bangsa Indonesia benar-benar bersatu dengan keragaman dalam bingkai Negara Kesatuan.

Namun demikian, amanat pelaksanaan pemerintahan daerah melalui kebijakan desentralisasi yang mulai dilaksanakan 1 Januari 2000, dalam praktik implementasinya tidaklah mudah. Kondisi geografis, tingkat kesuburan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak merata, berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya. Demikian juga dengan jumlah penduduk ,kualitas intelektual, termasuk sebarannya juga berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Kondisi geografis dan demografi tersebut dapat menimbulkan banyak permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Otonomi daerah dimaksudkan untuk memberikan kewenangan dan keleluasaan yang lebih luas kepada daerah didalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan daerah termasuk kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengaturan dalam UU No. 22 1999 ini memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri. Namun, ruang yang disediakan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 itu dianggap masih belum mampu mengakomodasikan kekhasan budaya dan adat istiadat masyarakat Papua, baik dalam pengelolaan pemerintahan maupun pembangunan di wilayah Papua.

Berbagai kalangan di Papua menuntut untuk mengembangkan kekhasan budayanya dalam konteks NKRI melalui kebijakan pada tingkat nasional yang bersifat khusus. Sejalan dengan nafas desentralisasi paska reformasi, aspirasi dan tuntutan yang berkembang itu, kemudian direspon oleh pemerintah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antar Provinsi Papua dengan provinsi-provinsi lain dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta akan memberikan peluang bagi orang asli Papua untuk berkiprah di wilayahnya sebagai subjek sekaligus objek pembangunan. 

Hal ini adalah suatu kebijakan yang bernilai strategis dalam rangka peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua. Otsus Papua sebenarnya didesain sebagai langkah awal dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh demi tuntasnya masalah di Papua. UU Otsus Papua lahir karena sejak penyatuannya ke Indonesia, masih ada persoalan pemenuhan rasa keadilan bagi rakyat Papua, belum tercapainya kesejahteraan rakyat, belum tegaknya hukum di Papua, dan belum adanya penghormatan hak asasi manusia (HAM) khususnya terhadap warga Papua.

Masalah Yang Muncul
Pada tataran ideal, adanya kewenangan yang besar dengan berlakunya UU Otsus Papua, diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini termarginalkan oleh pembangunan. namun pada tataran kenyataannya berbagai persoalan pembangunan mengemuka seakan menjadi problem yang tak terselesaikan melalui pelaksanaan UU Otsus. Pemberlakuan kebijakan ini oleh sebagian kalangan dianggap belum memberikan perubahan yang signifikan terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dalam hal melayani (service), membangun (development), dan memberdayakan (empowerment) masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Otsus Papua mengandung beberapa masalah krusial, yang muara dari masalah-masalah tersebuat adalah kesejahteraan. Setidaknya ada dua (2) masalah, yaitu: 
1. Ketidaksamaan pemahaman dan kesatuan persepsi; ada respon positif dan negative, respon negative seperti permintaan referendum.
2. Masalah ketidaksiapan pemerintah daerah, hal ini terlihat dari kualitas sumber daya manusia yang ada.

Sementara itu pada sisi yang lain, Pemerintah menilai pelaksanaan otonomi khusus Papua masih jauh panggang dari asap. dari sisi pengaturan misalnya, peraturan turunan UU Otsus No35/2008 yang harusnya dibuat ternyata tidak direalisasikan. Sehingga implikasinya menyebabkan ada ketidakjelasan urusan pengelolaan dan tumpang tindih pengelolaan kewenangan. Di tingkat daerah ternyata Pemprov Papua, Pemprov Papua Barat, DPRP, DPRPB, MRP, MRPB belum menyelesaikan beberapa Perdasus dan Perdasi sebagai implementasi UU Otsus. Akibatnya, pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab serta pola dan mekanisme kerja sama belum dibangun, sehingga kinerja yang dihasilkan belum optimal. 

Dalam pengelolaan keuangan pun, masih terdapat masalah mendasar. Hingga kini pembagian dan pengelolaan penerimaan dana Otsus hanya diatur Peraturan Gubernur. Sementara kabupaten dan kota tidak memiliki acuan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana otsus. Dan ini membuka peluang dana otsus diselewengkan. Sejalan dengan perihal ini, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional merekomendasikan agar pemda Papua dan Papua Barat segera menyusun perda yang mengatur tentang koridor pengalokasian dana otonomi khusus (Otsus) yang nilainya mencapai Rp.40 triliun per tahun.

Apa yang Harus Dilakukan
Krisis sosial dan politik yang tak kunjung berakhir di Papua, meskipun sejak 2001 telah dilaksanakan kebijakan Otonomi Khusus di Papua, pada hakikatnya bersumber dari masalah ketidakadilan sosial sekaligus ketidakadilan struktural yang terjadi selama ini–yang justru atas nama kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang dilaksanakan di provinsi tersebut. 

Banyak temuan mengindikasikan bahwa kebijakan Otsus, dalam kerangka penerapan sistem desentralisasi asimetris tersebut, yang diiringi dengan mengalirkan sejumlah besar uang melalui dana Otsus, ternyata tak berkorelasi dengan perbaikan kesejahteraan mayoritas masyarakat Papua. Bahkan terdapat indikasi kuat aliran dana Otsus tersebut lebih banyak memperkaya pundi-pundi para elite penguasa lokal di Papua. Hal itu akibat besarnya dana Otsus yang membuat iri banyak daerah lain tersebut selama ini tak diimbangi dengan penerapan sistem responsibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatannya.
Pada 2012, pemerintah akan mengucurkan dana Otsus sebesar Rp 3,83 triliun untuk Papua dan Rp 1,64 triliun untuk Papua Barat. Alokasi dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 naik 23 persen dibanding pada 2011.

Namun sejumlah data memperlihatkan bahwa salah urus penggunaan dana Otsus Papua tersebut telah terjadi cukup lama. Menurut temuan BPK, selama 2002-2010, untuk dana Otsus, Papua dan Papua Barat mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 28,8 triliun. Tetapi BPK hanya mengaudit 66, 27% dari dana sebesar Rp 19,1 triliun itu dan menemukan ada indikasi penyelewengan sebesar Rp 319 miliar. Hal itulah yang kemudian memunculkan desakan dari berbagai elemen agar KPK RI segera melakukan pengusutan indikasi penyimpangan dana Otsus Papua yang disinyalir hanya dinikmati segelintir elite politik.

Suatu hal yang kontradiktif, di saat segelintir elite yang berkuasa menikmati kucuran dana Otsus, mayoritas masyarakat di Papua tetap berkubang dalam kemiskinan. Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 319 miliar harus menjadi pijakan awal pemerintah untuk menjawab persoalan ketidaksinkronan besaran kucuran dana kepada Papua dan Papua Barat.

Otonomi daerah seharusnya mampu membuat masyarakat setempat menjadi semakin berdaya, bukan teperdaya. Realitas yang ada saat ini, mayoritas masyarakat Papua masih tetap mengalami kesulitan untuk mengakses pendidikan/kesehatan, tingkat kesejahteraannya masih jauh dari kelayakan, sarana dan prasarana kehidupan sosialnya masih sangat memprihatinkan, terutama di daerah pedalaman Papua.

Kebijakan pencairan dana Otsus ke depan harus dipantau secara ketat untuk menjamin efektivitasnya terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat Papua; penanggulangan kemiskinan; pembangunan sekolah-sekolah termasuk pengadaan guru-guru, sarana, dan prasarana pendidikan yang layak; pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat; serta pembangunan infrastruktur sosial yang layak dan merata di seluruh daerah. Di samping itu, indikasi penyelewengan dana Otsus Papua yang sudah terjadi harus diusut secara komprehensif, untuk menemukan aktor-aktornya yang harus bertanggung jawab, modus operandinya, dan langkah preventif untuk perbaikan pengelolaan dana Otsus ke depan. 

Di samping langkah tersebut, pemerintah perlu mengevaluasi dampak penerapan Otsus yang selama ini masih belum memberikan manfaat bagi mayoritas masyarakat Papua, karena berbagai indikasi terjadinya praktek penyimpangan penggunaan dana Otsus untuk kepentingan segelintir elite penguasa di Papua. Kebijakan Otsus akan memiliki arti bagi masyarakat jika mereka dapat merasakan keadilan, terutama untuk menikmati hasil-hasil sumber daya alamnya sendiri. 

Membangun dan mempertahankan integrasi nasional adalah unfinished agenda yang dilaksanakan dengan membangun dan menghidupkan komitmen untuk bersatu, membangun jiwa musyawarah dalam kerangka demokrasi, membangun kelembagaan yang menyuburkan persatuan dan kesatuan, merumuskan regulasi dan undang-undang yang konkrit, serta membutuhkan kepemimpinan yang arif dan efektif. Untuk melakukannya diperlukan konsistensi yang arif dan efektif, kesungguhan dan sekaligus kesabaran. Agar upaya pembinaan (yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah) ini efektif dan berhasil, diperlukan pula tatanan, perangkat dan kebijakan yang tepat, kerangka yang sebaiknya dibangun dalam upaya memperkukuh integrasi nasional.

Sumber: kompasiana.com