Pentingnya Sejarah Hukum

Sejarah hukum merupakan salah satu bidang dalam ilmu hukum yang masih baru. Ilmu mengenai sejarah hukum belum terlalu dikenal sehingga belum banyak banyak para peminat hukum yang tertarik untuk mendalami bidang sejarah hukum. Padahal sesungguhnya sejarah hukum memiliki peranan yang penting dalam menunjang perkembangan ilmu hukum serta dalam menunjang seseorang untuk dapat dengan mudah memahami ilmu hukum.

Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengupas tuntas kajian mengenai sejarah hukum. Oleh karena sejarah hukum juga merupakan bagian dari sejarah pada umumnya, sehingga obyek kajian dalam sejarah hukum juga  cukup luas. Artikel ini hanya dimaksudkan sebagai pengantar yang sedikit menggambarkan mengenai pentingnya dan bagaimana ilmu mengenai sejarah hukum itu sendiri.
Terdapat setidak 4 hal yang menjadi manfaat mempelajari sejarah hukum, menurut John Gillisen dan  Frist Gorle, antara lain:
  • Sejarah hukum memperlihatkan adanya perubahan dan perkembangan ilmu hukum yang terjadi bukan hanya disebabkan adanya  perbedaan kondisi suatu daerah atau negara  melainkan juga dari waktu-waktu ke waktu hukum disuatu tempat mengalami perubahan dan perkembangan;
  • Sejarah hukum dapat membantu kita untuk mengerti norma atau ketentuan hukum yang berlaku pada masa sekarang;
  • Sejarah hukum dapat memberikan pemahaman mengenai budaya dan pranata hukum sehingga sangat bermanfaat untuk dijadikan sebagai pegangan bagi para yuris yang tergolong masih pemula;
  • Sejarah hukum meletakkan hukum sesuai dengan perkembangannya dari waktu ke waktu serta juga diakui sebagaii suatu gejala historis (meletakkan hukum sesuai dengan perkembangan sejarahnya).

Sejarah dan Sejarah Hukum

Sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Ini berarti sejarah mengkaji masyarakat dalam sebah totalitas sedangkan sejarah hukum  dari aspek tertentu saja yakni aspek hukumnya.

John Gillisen dan  Frist Gorle mengemukakan adanya dua pandangan dalam menilai  sisi historitas hukum, yakni oleh visi Idealitas Spiritualistis dan Visi Materialistis Sosiologis.

Dalam pandangan Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.

Dalam pandangan visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.

John Gillisen dan  Frist Gorle sendiri lebih cenderung menggunakan pendekatan visi materialistis sosiologi. Meskipun kemudian antara visi materialistis sosiologi dan Visi Idealitas Spiritualistis sepertinya dapat juga didamaikan antara satu yang lainnya, namun John Gillisen dan  Frist Gorle lebih memilih untuk bertitik tolak mengkaji sejarah hukum dari pandangan visi materialistis sosiologis.

Masih terlalu sedikit referensi yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam pembahasan mengenai sejarah hukum. Sekali lagi karena minat terhadap kajian mengenai sejarah hukum masih relatif kecil bila dibandingkan dengan bidang ilmu hukum lainnya yang dipandang lebih berpotensi untuk menunjang karir dalam profesi hukum yang familiar di kalangan sarjana hukum, seperti pengacara dan lain sebagainya. Namun, tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang bidang ilmu sejarah hukum dapat tumbuh dan berkembang sehingga dapat berperan dalam peningkatan kualitas hukum di Indonesia.